Bolehkah Berpuasa tapi Meninggalakan Sholat
KLIK Aja Disini Guys..!!
Barangsiapa
berpuasa tapi meninggalkan shalat, berarti ia meninggalkan rukun
terpenting dari rukun-rukun Islam setelah tauhid. Puasanya sama sekali
tidak bermanfaat baginya, selama ia meninggalkan shalat. Sebab shalat
adalah tiang agama, di atasnyalah agama tegak. Dan orang yang
meninggalkan shalat hukumnya adalah kafir. Orang kafir tidak diterima
amalnya. Rasulullah r bersabda:
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR. Ahmad dan Para penulis kitab Sunan dari hadits Buraidah t) At-Tirmidzi berkata : Hadits hasan shahih, Al-Hakim dan Adz-Dzahabi menshahihkannya.
Jabir t meriwayatkan, Rasulullah r bersabda:
“(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Tentang keputusan-Nya terhadap orang-orang kafir, Allah I berfirman:
"Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan." (Al-Furqaan: 23).
Maksudnya, berbagai amal kebajikan yang mereka lakukan dengan tidak karena Allah I, niscaya Kami hapus pahalanya, bahkan Kami menjadikannya sebagai debu yang beterbangan.
Demikian pula halnya dengan meninggalkan shalat berjamaah atau mengakhirkan shalat dari waktunya. Perbuatan tersebut merupakan maksiat dan dikenai ancaman yang keras. Allah I berfirman:
Demikian pula halnya dengan meninggalkan shalat berjamaah atau mengakhirkan shalat dari waktunya. Perbuatan tersebut merupakan maksiat dan dikenai ancaman yang keras. Allah I berfirman:
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." (Al-Maa'un: 4-5).
Maksudnya, mereka lalai dari shalat sehingga waktunya berlalu. Kalau Nabi r
tidak mengizinkan shalat di rumah kepada orang buta yang tidak
mendapatkan orang yang menuntunnya ke masjid, bagaimana pula halnya
dengan orang yang pandangannya tajam dan sehat yang tidak memiliki
udzur?
Berpuasa
tetapi dengan meninggalkan shalat atau tidak berjamaah merupakan
pertanda yang jelas bahwa ia tidak berpuasa karena mentaati perintah
Tuhannya.Jika tidak demikian, kenapa ia meninggalkan kewajiban yang
utama (shalat)? Padahal kewajiban-kewajiban itu merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisah-pisah, bagian yang satu menguatkan bagian yang lain.
Catatan Penting:
1. Setiap
muslim wajib berpuasa karena iman dan mengharap pahala Allah, tidak
karena riya' (agar dilihat orang), sum'ah (agar didengar orang),
ikut-ikutan orang, toleransi kepada keluarga atau masyarakat tempat ia
tinggal. Jadi, yang memotivasi dan mendorongnya berpuasa hendaklah
karena imannya bahwa Allah I mewajibkan puasa tersebut atasnya, serta karena mengharapkan pahala di sisi Allah I dengan puasanya.
Demikian
pula halnya dengan Qiyam Ramadhan (shaiat malam/tarawih), ia wajib
menjalankannya karena iman dan mengharap pahala Allah, tidak karena
sebab lain. Karena itu Nabi r bersabda:
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, barangsiapa melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan barangsiapa melakukan shalat pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap pahala Allah, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (Muttafaq 'Alaih).
2. Secara tidak sengaja, kadang-kadang orang yang berpuasa terluka, mimisan (keluar darah dari hidung), muntah, kemasukan air atau bersin di luar kehendaknya. Hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa. Tetapi orang yang sengaja muntah maka puasanya batal, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa
muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha' atasnya, (tetapi)
barangsiapa sengaja muntah maka ia wajib mengqadha' puasanya." (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa'i) (Al Arna'uth dalam Jaami'ul Ushuul, 6/29 berkata : "Hadits ini shahih").
3. Orang
yang berpuasa boleh meniatkan puasanya dalam keadaan junub (hadats
besar), kemudian mandi setelah terbitnya fajar. Demikian pula halnya
dengan wanita haid, atau nifas, bila sudi sebelum fajar maka ia wajib
berpuasa. Dan tidak mengapa ia mengakhirkan mandi hingga setelah terbit
fajar, tetapi ia tidak boleh mengakhirkan mandinya hingga terbit
matahari. Sebab ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum terbitnya
matahari, karena waktu Shubuh berakhir dengan terbitnya matahari.
Demikian
pula halnya dengan orang junub, ia tidak boleh mengakhirkan mandi
hingga terbitnya matahari. Ia wajib mandi dan shalat Shubuh sebelum
terbit matahari. Bagi laki-laki wajib segera mandi, sehingga ia bisa
mendapatkan shalat jamaah.
4. Di
antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa adalah: pemeriksaan darah,
(Misalnya dengan mengeluarkan sample (contoh) darah dari salah satu
anggota tubuh) suntik yang tidak dimaksudkan untuk memasukkan makanan. Tetapi jika memungkinkan- melakukan hal-hal tersebut pada malam hari adalah lebih baik dan selamat, sebab Rasulullah r bersabda:
"Tinggalkan apa yang membuatmu ragu, kerjakan apa yang tidak membuatmu ragu." (HR. An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, ia berkata: hadits hasan shahih)
Dan beliau juga bersabda :
"Barangsiapa menjaga (dirinya) dari berbagai syubhat maka sungguh dia telah berusaha menyucikan agama dan kehormatannya." (Muttafaq 'Alaih)
Adapun suntikan untuk memasukkan zat makanan maka tidak boleh dilakukan, sebab hal itu termasuk kategori makan dan minum. (Lihat kitab Risaalatush Shiyaam, oleh Syaikh Abdul Azis bin Baz, hlm. 21-22)
5. Orang yang puasa boleh bersiwak pada pagi atau sore hari. Perbuatan itu sunnah, sebagaimana halnya bagi mereka yang tidak dalam keadaaan puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar