Minggu, 30 September 2018

PERJUANGKAN BAITUL MAQDIS, PALESTINA SERET AMERIKA KE MAHKAMAH INTERNASIONAL



Spirit of Aqsa - Al-Quds | Otoritas Palestina telah mengajukan dakwaan terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Internasional (IJC) yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Dakwaan tersebut adalah protes atas langkah AS yang merelokasi Kedutaannya untuk penjajah Israel dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis yang merupakan wilayah Palestina.


Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki dalam pernyataan pada Sabtu kemaren(29/09), yang menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi segala persayaratan yang diperlukan, maka secara resmi kasus ini telah dikirim ke IJC.

“Negara Palestina saat ini melembagakan tuntutan hukum terhadap Amerika Serikat kepada Mahkamah Internasional (IJC) sebagai badan peradilan utama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).” tulis rilis Otoritas Palestina seperti dikutip pada Reuters pada Sabtu (29/09).

Gugatan yang diajukan Otoritas Palestina tersebut sebagai sikap perlawanan dan penegakan keadilan dunia atas langkah provokatif AS yang telah melanggar kesepakatan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan resolusi Dewan Keamanan AS.

“Kami membela hak-hak kami dan rakyat kami tanpa ragu, dan kami (Palestina-red) menolak segala bentuk pemerasan"

Desember tahun lalu, Presiden AS membuat keputusan sepihak yang memicu kecaman dari berbagai masyarakat internasional yaitu pengakuan AS, bahwa Baitul Maqdis sebagai ibukota Israel.

Seperti diketahui bahwa Baitul Maqdis berada di jantung konflik Timur Tengah. Palestina berharap bahwa Baitul Maqdis yang telah diduduki oleh Israel sejak 1967 bisa kembali seutuhnya sebagai ibu kota Negara Palestina merdeka.

Donasi Palestina: bit.ly/JihadHartaAqsa